Polisi Tangkap Pencuri Kayu Jati

Polisi Tangkap Pencuri Kayu Jati
Foto pelaku saat diamankan di Polsek Mantup

Saat itu, petugas melakukan Patroli disekitar kawasan hutan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kayu hasil hutan yang dibawa dan diletakkan di tempat penggergajian kayu milik Supadi di dusun sumput desa sumberbendo kec. Mantup yang kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan memang benar didalam area penggergajian kayu yang tertutup milik Supadi tsb terdapat 7 buah kayu jati dengan berbagai ukuran dan saat ditanya surat sahnya hasil hutan Supadi tidak bisa menunjukkannya selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Mantup guna penyelidikan lebih lanjut, tegasnya

Pelaku dijerat dengan pasal 83 UU Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Tersangka terancam hukuman kurungan penjara dan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Nur Fadilah.(rin)