Caleg Gerindra Diduga Palsukan Ijazah, Masyarakat Minta Pelantikan Ditunda

Caleg Gerindra Diduga Palsukan Ijazah, Masyarakat Minta Pelantikan Ditunda

“Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, juga menyatakan bahwasanya ijazah atas nama Abdul Kadir, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan,” sambung Saudi.

Ia berharap penangguhan pelantikan terhadap Abdul Kadir, yang sudah ditetapkan oleh KPU setempat sebagai salah satu pemenang Pemilu Legislatif serentak 2019.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengungkapkan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2019 yang bisa menunda pelantikan calon terpilih yaitu calon terpilih mengundurkan diri, tersangkut pidana korupsi, dan ada putusan inkracht dari pengadilan terkait kasus pidana umum. Namun pada kasus ini masih belum bisa menunda pelantikan sebab masih belum ada keputusan tetap dari Pengadilan.

“Pada saat KPU melakukan verivikasi berkas daftar calon sementara, semua calon yang terpilih saat ini memang memenuhi syarat, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk bisa membuktikan apakah ijazah yang digunakan palsu atau asli,” kata Lukman sbagaimana di langsir time indonesia.

Secara terpisah, Hosnan Taufik kuasa hukum Abdul Kadir membantah kalau ijazah yang digunakan kliennya itu palsu. Hal ini karena dari hologram yang ada pada ijazah itu asli.

“Menurut saya bapak Abdul Kadir tetap akan dilantik karena KPU telah menetapkan caleg terpilih itu. Misal kalau tidak dilantik, itu dasarnya apa,” ujar Hosnan. (jon)