Kemkominfo Blokir Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat

Kemkominfo Blokir Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat

JAKARTA –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran layanan data internet di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dimulai pada Rabu (21/8/2019), guna mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.

Dengan demikian masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk sementara tidak bisa menggunakan internet dari ponsel, namun untuk penggunaan data internet dari internet fix line atau kabel seperti jaringan internet fiber optic tidak diblokir sehingga masih bisa digunakan oleh masyarakat.

“Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” ujar Ferdinandus Setu Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Dia menjelaskan bahwa pemblokiran sementara data internet di kedua provinsi dilakukan karena banyak sekali konten-konten hoaks, ujaran kebencian maupun yang bersifat provokatif yang bertebaran di wilayah Papua dan Papua Barat pada Senin, Selasa dan Rabu kemarin.

Selain itu, pemblokiran tersebut juga dilakukan mengingat situasi di lapangan yang tidak kondusif berdasarkan laporan aparat kepolisian dan penegak hukum di lapangan bahwa di beberapa kota terjadi aksi massa yang berujung kericuhan atau kerusuhan.

“Ini yang kemudian dijadikan alasan kami untuk memutuskan pemblokiran data internet dari telepon seluler atau ponsel,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo tersebut, seperti dilansir Antara.