LAMONGAN – Keberatan dengan biaya PTSL yang di nilai masih cukup tinggi, puluhan warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Lamongan.
Koordinator masyarakat Desa Geger, Muhammad Ilyas menjelaskan, pada tahun 2018 yang lalu, Pemerintah Desa Geger mendapatkan jatah program PTSL sebanyak 2.500 bidang tanah. Atas program tersebut, masyarakat penerima program dikenakan biaya sebesar Rp 850 ribu
Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, atau SKB 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017.
Pada diktum ketujuh poin 5, sudah jelas disebutkan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali hanya dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu, ujar Muhammad Ilyas, Rabu (14/08/2019).
Dia mengatakan, bulan Juni lalu pihaknya sudah melaporkan masalah tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Lamongan. Namun, kata dia, hingga saat ini belum juga ada kejelasan, terkait dengan perkembangan penanganannya.
Kami hanya ingin menuntut keadilan, apalagi biaya yang di kenakan sebesar Rp 850 ribu itu, sudah sangat jelas melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.