Pemerintah Suntik PLN Modal Rp6,5 Triliun

Pemerintah Suntik PLN Modal Rp6,5 Triliun

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.

Pada Triwulan I 2019, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.

Selain itu, dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 PLN meningkatkan Laba Operasi sebesar Rp10,4 triliun menjadi Rp35,9 triliun atau meningkat 40,8 persen dibanding tahun 2017.

Perseroan juga mencetak Laba Bersih sebesar Rp11,6 triliun atau meningkat signifikan dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp4,4 triliun. (wt)