JAKARTA – Pemerintah menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebesar Rp6,5 triliun.
Dikutip dari Setkab, suntikan penyertaan modal itu atas pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan PLN.
Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6,5 triliun,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.