ai pada permasalahan ini ada yang dirugikan dari pihak Bulog Banyuwangi
Menimbang ada hal yang dirugikan, sehingga wajar klien kami menuntut pada pihak Bulog Banyuwangi,” terang Sugeng dengan tegas. Rabu (31/07/2019) usai makan siang.
Sementara itu, Kepala Sub Divre IX Bulog Banyuwangi, David Susanto mengatakan pada dasarnya permasalahan sertifikat sudah dapat diselesaikan dan sudah langsung diserahkan kepada kuasa hukum Menik.
Sebenarnya kami tidak ada maksud untuk mempersulit Menik pada saat datang kesini menginginkan sertifikatnya namun karena yang menyerahkan Rosita, harapan kami bisa hadir semua pihak, jadi jelas dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga sertifikat bisa diserahkan ke menik waktu itu,” ucap David. (yin)





