Soal Bulog, Kuasa hukum : Pengembalian Sertifikat Tidak Hilangkan Hak Keperdataan

Soal Bulog, Kuasa hukum : Pengembalian Sertifikat Tidak Hilangkan Hak Keperdataan
Kuasa Hukum Menik, Sugeng Hariyanto SH saat wawancara usai makan siang.

ai pada permasalahan ini ada yang dirugikan dari pihak Bulog Banyuwangi

Menimbang ada hal yang dirugikan, sehingga wajar klien kami menuntut pada pihak Bulog Banyuwangi,” terang Sugeng dengan tegas. Rabu (31/07/2019) usai makan siang.

Sementara itu, Kepala Sub Divre IX Bulog Banyuwangi, David Susanto mengatakan pada dasarnya permasalahan sertifikat sudah dapat diselesaikan dan sudah langsung diserahkan kepada kuasa hukum Menik.

Sebenarnya kami tidak ada maksud untuk mempersulit Menik pada saat datang kesini menginginkan sertifikatnya namun karena yang menyerahkan Rosita, harapan kami bisa hadir semua pihak, jadi jelas dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga sertifikat bisa diserahkan ke menik waktu itu,” ucap David. (yin)