Soal Bulog, Kuasa hukum : Pengembalian Sertifikat Tidak Hilangkan Hak Keperdataan

Soal Bulog, Kuasa hukum : Pengembalian Sertifikat Tidak Hilangkan Hak Keperdataan
Kuasa Hukum Menik, Sugeng Hariyanto SH saat wawancara usai makan siang.

BANYUWANGI – Permasalahan sertifikat Musa Atim dengan pihak Bulog Banyuwangi akhirnya mendapatkan titik terang, kuasa hukum Menik dapat mengambil sertifikat kembali. Namun ternyata akibat dari penahanan sertifikat tersebut masih ada pengkajian secara hukum keperdataan.

Kuasa hukum Menik, Sugeng Hariyanto SH menuturkan kembalinya sertifikat ini tidak berarti hak keperdataan menjadi putus. Karena dinil

Soal Bulog, Kuasa hukum : Pengembalian Sertifikat Tidak Hilangkan Hak Keperdataan

Kasub Bulog Banyuwangi, David Susanto (pakai baju putih) menyerahkan sertifikat pada kuasa hukum Menik.