BANYUWANGI – Permasalahan sertifikat Musa Atim dengan pihak Bulog Banyuwangi akhirnya mendapatkan titik terang, kuasa hukum Menik dapat mengambil sertifikat kembali. Namun ternyata akibat dari penahanan sertifikat tersebut masih ada pengkajian secara hukum keperdataan.
Kuasa hukum Menik, Sugeng Hariyanto SH menuturkan kembalinya sertifikat ini tidak berarti hak keperdataan menjadi putus. Karena dinil
Kasub Bulog Banyuwangi, David Susanto (pakai baju putih) menyerahkan sertifikat pada kuasa hukum Menik.





