Sementara untuk pembelian buku non teks (buku bacaan) pembelianya diserahkan wali murid, sekolah tidak boleh mengkoordinir,” ucapnya.
Suratno menambahkan, untuk peran serta masyarakat dalam pendidikan yang sifatnya menghimpun dana dari masyarakat, dirinya sudah mengingatkan melalui korwil untuk tetap berpegang pada Permendiknas No.75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah.
Komite yang seharusnya mengajukan Proposal ke sekolah bukan sebaliknya, dan yang namanya sumbangan itu prinsipnya ada 2, yang pertama nominal tidak boleh disamakan sedangkan yang kedua waktunya tidak boleh ditentukan,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputra memberikan pernyataan tegas terkait adanya keluhan tentang keresahan wali murid yang sudah ramai dikeluhkan masyarakat.
Kita sudah beberapa kali mendapat informasi terkait hal tersebut, dan beberapa hasil pantauan tim intelijen masyarakat golongan menengah kebawah merasa keberatan tapi mereka tidak berani menolak karena takut ada diskriminasi,” ujar Bagus.
Masih lanjut, Bagus mengatakan, beberapa kali Kejaksaan sudah mulai membenahi dan membuat inovasi mulai dari penggunaan dana BOP dan Dana BOS. Terbaru keluhan masyarakat Banyuwangi adalah terhadap penggalangan dana melalui komite yang sudah berada ditaraf meresahkan, utamanya masyarakat menengah ke bawah.
“Jangan sampai hal ini jadi modus tipikor gaya baru, utamanya pungli terselubung. Kejaksaan akan terus mengontrol persoalan ini, dan tidak segan segan memproses hukum jika ditemukan pelanggaran hukum,” pungkas Bagus.(Yin)





