LAMONGAN – Upaya pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan untuk melegalkan peredaran minuman keras (miras) mendapat ganjalan. Sebab, PC NU beserta badan otonom (banom) dan lembaganya tegas menolak pengesahan Raperda tersebut. Penolakan itu terungkap dalam diskusi yang digelar di hall kantor PC NU, Jalan Kyai Amin Lamongan, Rabu (24/7).Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Lamongan, Nihrul Bahi Alhaidar, mengatakan, dengan disahkannya raperda tersebut secara eksplisit Pemkab Lamongan telah melegalkan peredaran miras “Peredaran miras akan terus berkembang karena proses perijinan yang mudah,” ujar dia
Menurut dia, dalam raperda yang saat ini sedang digodok DPRD setempat, bakal mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh dan mengkonsumsi miras. Tak hanya itu, menurut dia, masyarakat Lamongan juga akan semakin mudah menemukan produk serta jenis miras berbagai merek, baik lokal maupun impor.
“Pada bagian lain, Raperda ini hanya memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan, yang menurut kami itu masih obscuur libel ” beber pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.