Kapolsek KPPP Banyuwangi, AKP Idam Kholik menuturkan petugas kami langsung kembalikan kendaraan yang mengangkut hewan sapi tanpa dilengkapi surat dokumen ke karantina Gilimanuk.
Pemeriksaan berkas dilakukan bersama petugas karantina secara administrasi di pelabuhan LCM Ketapang – Gilimanuk, Banyuwangi.
“Kami periksa semua dan ternyata tidak sesuai dan kami berkoordinasi dengan petugas karantina, akhirnya dikembalikan kiriman sapi tersebut,” ujar Idam.
“Prinsipnya Ini hanya masalah administrasi, bukan merupakan tindak pidana dari barang curian, karena dokumen dan nopol kendaraan tidak sesuai, kita kembalikan ke karantina. Menurut keterangan sopirnya Angkutan truk sebenarnya rusak jadi diganti kendaraan lainnya.
Selanjutnya apabila administrasi bisa di sinkronkan silahkan sapi mau di bawa ke Jakarta lagi, serahkan kembali ke karantina,” imbuh Idam
Secara bersama petugas Karantina Ketapang, Bachtiar membenarkan apabila surat dokumen hewan sapi yang dibawa tidak sesuai. Sedangkan Proses pengawasan kami apabila sertifikat dari karantina Gilimanuk betul maka wajib melakukan pelepasan.
“Baru kali ini karantina menerima dan memeriksa dokumen yang tidak sesuai, saat ini kami tidak berani melakukan pelepasan karena suratnya itu berbeda pak,” jelas bachtiar pada awak media. (yin).





