Banyuwangi – Kendaraan yang mengangkut Puluhan ekor sapi Bali akhirnya diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan Karantina pelabuhan penyeberangan Ketapang – Gilimanuk, Banyuwangi.
Diduga surat dokumen tidak sesuai. Sehingga dikembalikan ke pulau Bali. Jumat sekira pukul 21.00 Wib (19/07/2019).
Dari pantauan wartatransparansi.com, karena menjelang hari raya idul adha atau hari raya Qurban maka banyak pengiriman hewan ternak sapi dari pulau Bali. Banyak pengusaha hewan sapi yang mengirim kepulau Jawa sampai kota Jakarta.
Bahkan beberapa awak media yang sering mendapatkan informasi adanya pengiriman hewan sapi dengan dokumen yang tidak berlaku alias kadaluarsa, dan digunakan beberapa kali pengiriman.
Uniknya, ketika surat di serahkan ke petugas karantina oleh sopir truk dengan nopol DK 9450 BF terkesan akan di loloskan namun keburu diketahui beberapa awak media yang ada di ruang tunggu kantor karantina akhirnya bisa diketahui jika surat sama keterangan data surat dokumen tidak sesuai.
Di cek ulang ternyata tanggal terbit surat sudah tidak berlaku serta plat nomor kendaraan yang digunakan berbeda.
Diduga pengiriman hewan sapi tidak dilengkapi dokumen yang sesuai maka kepolisian sektor KPPP Tanjungwangi bersama petugas Karantina pelabuhan Ketapang, Banyuwangi segera malam itu ambil tindakan tegas dengan mengembalikan semua hewan sapi tersebut.





