Siapkan 12 Inovasi Pelayanan, Pemantapan Manasik Diabaikan

Geliat Pemerintah Memanjakan Jamaah Haji Indonesia

Siapkan 12 Inovasi Pelayanan, Pemantapan Manasik Diabaikan
makin rahmat

Maka, hal yang perlu dicermati adalah proses rekrutmen Tim Petugas Haji Indonesia (TPHI), Tim Petugas Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan TPHD/TKHD. Dasar hukum dari UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 79/2012 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13/2018.

Semestinya, bila acuan UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah baru, maka aturan yang menyertai harus mengikuti dengan aturan yang terkini. Carut marut pedoman ini bisa jadi berimbas pada kebijakan lain, walaupun secara prinsip pihak Kemenag secara terus menerus melakukan perbaikan dan inovasi.

Contoh sepele, bagaimana petugas bisa memberikan bimbingan dengan benar bila secara obyektif petugas belum mengenal geografis, social budaya dan kondisi obyektif di Saudi Arabia. Jadi, penyuluhan dan bimbingan belum bisa maksimal dalam bentuk pembinaan, pelayanan, perlindungan untuk mewujudkan Jemaah yang mandiri. Apalagi, berharap Jemaah haji dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat agama Islam.

Kebijakan zonasi, sepatutnya di follow up dengan entry data yang valid dan dikuti pemantuan dan bimbingan secara Spartan kepada calo Jemaah haji (CJH) setidaknya dalam tempo setahun musim haji berjalan. Sehingga, tiap Jemaah sudah mendapatkan pendampingan secara pasif maupun aktif.

Dari sini, petugas akan bisa lebih fokus memahami keberagaman Jemaah secara kultur kedaerahan, baik dari segi bahasa, kebiasaan sehari-hari dan kompleksitas yang bakal dihadapi selama dalam perjalanan dan saat di tanah suci.

Khoirizi H. Dasir, Direktur Bina Haji Kemenag saat memberikan materi pemantapan bagi TPHD se Jawa Timur, menyadari berbagai kendala dan persoalan yang terjadi dalam proses pelayanan kepada Jemaah haji.

Salah satu kunci, adalah memberikan pemahanan dan bekal ilmu bagi TPHD untuk bisa bersinergi dengan petugas lintas sektoral. Sayangnya, konektifitas antarpetugas belum bisa didayagunakan secara baik. Semisal, ada group di WA atau bikin FGD sehingga terjadi komunikasi aktif dan bisa berbagi ilmu dan pengalaman.

MCH Tangkal Hoaks

Tugas baru Kemenag, adalah menyampaikan informasi yang membangun dan mendidik kepada masyarakat, terutama keluarga Jemaah haji. Untuk itu, Kemenag mengajak para petugas haji yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) untuk menelisik sisi spiritual penyelenggaraan ibadah haji.

Pemberitaan yang diberikan pun bisa mengedukasi, berimbang, memberikan pemahaman kepada para jemaah haji serta menangkal hoaks yang beredar.

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menyampaikan hal tersebut saat membuka Pembekalan MCH 1440H/2019M di Jakarta, Senin (24/6/2019). Pembekalan diikuti sebanyak 30 jurnalis, terdiri dari wartawan media cetak, online, televisi, radio, serta fotografer profesional. “Saya mengajak tim MCH untuk juga menelisik sisi spiritual penyelenggaraan ibadah haji,” jelas dia.

Menurut dia, jika penyelenggaraan haji itu tidak semata terkait transportasi, akomodasi dan konsumsi. Itu semua adalah wasilah atau sarana prasarana.”Selain wasilah yang baik, substansi haji adalah bagaimana jemaah bisa menggapai kemabruran dalam ibadah,” paparnya.

M Nur Kholis Setiawan turut mengingatkan jika haji merupakan perjalanan ibadah yang paripurna, bukan ritual jalan-jalan. Riqlah muqoddasah (perjalanan suci). Karenanya, pemahaman jemaah terhadap manasik sangat penting. “Di sinilah tim MCH mengemban peran profetik untuk ikut mengedukasi jemaah tentang proses ibadah yang baik. Jadi, person yang terlibat di MCH bukan sekedar kerja professional, tapi punya nilai ibadah,” pungkasnya.

Pesan Sekjen Kemenag, jangan sampai pemberitaan tim MCH justru meresahkan jemaah atau keluarga jemaah. Semua harus berimbang sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku. Juga mencerahkan dan mengedukasi.

Mengutip salah satu ungkapan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang terdapat pada Kitab Al-Mizan Al-Kubra karya Imam Al-Sya’rani, Sekjen mengingatkan tim MCH tentang bahaya hoaks. “Idzaa ra’aytum jamaa’atan yatanaajawna sirran fiimaa baynahum bi amri diinihim, fasyhaduu anna dzaalika dlalaalun wa bid’atun. Ketika kalian melihat sekelompok orang yang berbisik-bisik (secara tertutup) terkait persoalan keagamaan mereka, yakinlah bahwa kelompok masyarakat itu sesat dan bid’ah,”.

Yang jelas, menjadi duta Allah untuk menjalankan ibadah haji adalah kenikmatan luar biasa. Bagi Jemaah yang memperoleh gelar mabrur, tiada balasan yang sepadan, selain surge Allah SWT. Setidaknya, dalam kitab AlHajj Fadloilu wa Ahkaam, karya Sayyidina Muhammad bin Alawy al Maaliki al Hasani, menjelaskan, tanda-tanda kebaikan yang bisa dipancarkan dari seorang hamba yang mendapat kemabruran hajinya. “Ith’aamut tho’aam wa ifsyaau salam” atau “Ith’aamuth tho’am wathibil kalam”.

Bahwa, Allah SWT telah mengajarkan kepada Muhammad dan hambaNya untuk bisa Loman (Dermawan) dalam keadaan lapang dan sempit, bisa mengendalikan diri dan menjadi jiwa pemaaf kepada sesame manusia. Karena Allah SWT menyukai orang yang berbuat kebajikan. “Kalau ditelaah kembali, ya gampang saja, usai haji kalau orangnya medit (kikir) dan tidak bisa berkata yang menyejukkan, menebar kebaikan.

Sebaliknya, suka menyebar hoaks, maka sulit mendapatkan manfaat dari ibadah hajinya. Walaupun sudah berulang-ulang,” tandas Romo KH. Rofiq Siroj, Rois Syuriyah PCNU Sidoarjo. (*)