Sabtu, 27 April 2024
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanBupati Irsyad Yusuf Sampaikan Nota Pengantar KU APBD/PPAS 2020 Dan KU Perubahan...

    Bupati Irsyad Yusuf Sampaikan Nota Pengantar KU APBD/PPAS 2020 Dan KU Perubahan APBD/PPAS Perubahan Tahun 2019

    Pasuruan –  Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyampaikan Nota Pengantar KU APBD (Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2020 serta Kebijakan Umum Perubahan APBD/PPAS Perubahan Tahun 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (15/07/2019).

    Dalam pidatonya, Bupati Irsyad mengatakan, penyusunan KUA/PPAS tahun 2020 berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan tahun 2020.

    Dan telah disinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Propinsi Jawa Timur tahun 2020. Serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 87 tahun 2019.

    Adapun penyusunan RKPD tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistic, integrative dan spasial maupun kebijakan anggaran berdasarkan money follows program.

    Yakni dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar karena tugas fungsi perangkat daerah.

    Sedangkan pembangunan Kabupaten Pasuruan tahun 2020 bertemakan “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pelayanan Publik”. Memiliki 6 prioritas pembangunan, yakni pembangunan manusia berbasis keluarga dan pengentasan kemiskinan; Pemantapan sarana dan prasarana wilayah dan memperkuat konektivitas; Peningkatan produktifitas sector-sektor unggulan dan ekonomi kreatif; Pemantapan ketahanan pangan, air, dan pelestarian lingkungan hidup; Penguatan kohesi sosial berbasis religious dan budaya; serta Penguatan tata kelola pemerintah berbasis teknologi informasi untuk peningkatan kualitas pelayanan public.

    Baca juga :  Ground Breaking Pabrik KT&G di PIER, Pj. Gubernur Jatim, Bisa Tampung Ribuan Naker

    Di hadapan puluhan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan undangan lainnya, Bupati Irsyad juga menyampaikan plafon anggaran sementara tahun 2020.

    Untuk pendapatan daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 3.528.933.260.351.22 atau naik 2,69% terhadap pendapatan pada Perda APBD tahun 2019 sebesar Rp 3.436.524.079.865,00.

    Secara lebih rinci, target pendapatan daerah tahun anggaran 2020 terbagi menjadi beberapa hal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 693.432.250.803,22 atau naik sebesar 7,78% disbanding APBD 2019 sebesar Rp 643.350.343.365,00.

    Dana perimbangan diproyeksikan sebesar Rp 2.022.281.077.048,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 813.219.932.500,00 atau naik sebesar 0,12% disbanding APBD tahun 2019.

    Begitu pula dengan anggaran belanja daerah tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp 3.625.676.496.268,22 atau naik 1,16% disbanding tahun 2019 sebesar Rp 3.584.176.982.819,00.

    Baca juga :  Aspidum Kejari Kalsel Daftarkan Diri Sebagai Cabup Pasuruan

    Anggaran tersebut digunakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 2.093.822.519.166,97 atau naik sebesar Rp 48.855.868.568,94 dibanding tahun 2019 sebesar Rp 2.044.966.650.598,03.

    Dan juga untuk belanja langsung sebesar Rp 1.531.853.977.101,25 yang turun sebesar Rp 7.356.355.199,72 dibanding tahun 2019 sebesar Rp 1.539.210.332.220,97.

    “Belanja tidak langsung dianggarkan untuk membiayai belanja pegawai. Meliputi gaji, tunjangan, insentif, TPP/Tamsil, BPJS Pegawai dan lain-lain, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga,” katanya.

    Lebih lanjut Bupati Irsyad juga menyampaikan bahwa di tahun 2020 mendatang, direncanakan akan ada kenaikan gaji pegawai sebesar 5% dan rencana penerimaan CPNS.

    “Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai adalah berdasarkan pertimbangan yang objektif. Yakni dengan memperhatikan kemampuan keuangan daeraH,” jelasnya.

    Baca juga :  Ratusan LC Lurug DPRD, Minta Kepastian Hukum

    Sementara itu, terkait KUPA/PPAS Perubahan tahun 2019, Bupati Irsyad menjlentrehkan lebih detail. Untuk pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2019 diperkirakan akan meningkat sebesar Rp 68.946.359.474,48. Terdiri dari PAD yang meningkat sebesar Rp 39.955.761.264,03. Kemudian dana perimbangan yang meningkat sebesar Rp

    28.909.148.210,45, serta pada lain-lain pendapatan daerah yang sah PAD , naik sebesar Rp 81.450.000.000.

    Secara umum, pada perubahan APBD tahun 2019 masih terdapat kenaikan belanja daerah sebesar Rp 96.005.891.498,68 atau 2,68%. Terdiri dari belanja tidak langsung direncanakan ada penurunan sebesar Rp 31.020.399.211,00 bila dibanding tahun 2019 dari 2.044.966.650.598,03 menjadi sebesar Rp 2.013.946.251.387,03.

    Begitu pula untuk belanja langsung direncanakan ada kenaikan sebesar Rp 127.026.290.709,68 atau 8,25% bila disbanding APBD tahun 2019 dari Rp 1.539.210.332.220,97 menjadi sebesar Rp 1.666.236.622.9309,65.

    Tambahan belanja langsung ini terutama disebabkan Silpa JKN (Kapitasi) penyesuaian PMK 28 ke PMK 222 tentang DBH-CHT, Silpa DBH-CHT untuk sector kesehatan, Silpa BOS (Bantuan Operasional Siswa) dan lain-lain. (emil)

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan