Ini hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah berhari hari melakukan pemeriksaan atas penggunaan anggara APBD Jember tahun anggaran 2018. Temuan itu memaksa Pemkab Jember mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP).
Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief dikonfirmasi soal predikat WDP menyatakan , Pemerintah Kabupaten Jember akan menindaklanjuti saran yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Memang harus ada perbaikan, dan ada yang harus ditindaklanjuti, karena itu temuan dari BPK untuk mengarahkan pengelolaan keuangan di Jember lebih baik,” kata Wabup, kepada Wartawan usai sidang paripurna DPRD.
Wabup mengakui ada beberapa temuan yang memang harus disempurnakan sesuai peraturan yang ada.
Wabup juga mengungkap Pemerintah Kabupaten Jember telah megembalikan dana yang menjadi temuan BPK RI<
Terkait Silpa, wabup menegaskan hal tersebut karena administrasi. Wabup mengungkapkan bahwa bupati pun sangat berhati-hati dalam pengelolaan keuangan. Seperti pembelanjaan barang dan jasa jangan sampai mengalami kesalahan.
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau Silpa itu, menurut wabup, diantaranya karena ada tanggungan pihak ketiga.
“Ini semestinya harus sudah diselesaikan, tetapi ada yang perlu disempurnakan maka nanti akan ditindaklanjuti dalam P-APBD yang akan datang,” terangnya.
ta berharap tahun yang akan datang penilaian tidak WDP, tetapi lebih baik,” pungkasnya. (guh)