Oleh sebab itu, Laskar menuntut di setiap tempat hiburan maupun karaoke harus segera dipasangi kamera CCTV.
Laskar juga mendesak Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyuwangi untuk segera melakukan sosialisasi pemasangan kamera CCTV kepada para pemilik dan pengusaha tempat hiburan malam.
“Jika masih saja ada yang melanggar, maka pemilik dan pengusaha tempat hiburan sebaiknya diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha sementara sampai pencabutan izin.” tegas Helmi.
Hal ini menurut Helmi, untuk menciptakan rasa aman di masyarakat serta mendorong usaha sektor pariwisata di Banyuwangi berkembang dengan baik.
Helmi juga menyoalkan banyaknya tempat kost yang dinilai menyimpang dan disewakan secara harian maupun mingguan seperti homestay, guest house dan hotel.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos. Apabila ditemukan rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya maka sebaiknya diberi sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis sampai penutupan usaha rumah kos hingga pidana,” pungkas Helmi. (Yin)