DPR Siap Dukung Amnesti Untuk Baiq Nuril

DPR Siap Dukung Amnesti Untuk Baiq Nuril

“Kami saat ini bersama pemerintah sedang menyusun revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita dan salah satu hal yang ingin ditekankan dalam revisi itu adalah soal restorative justice,” tambahnya.

Legislator dapil Aceh ini juga mengungkapkan, ini merupakan ujian untuk Presiden Joko Widodo terkait pemberdayaan dan perlindungan kaum perempuan. Karena, perempuan merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelecehan.

“Apa yang dialami oleh Baiq Nuril ini menjadi catatan bagi kita, dan tentu negara harus melindungi warga negaranya,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti terhadap seorang terpidana.

Amnesti itu kan akan menghilangkan atau meniadakan akibat hukum dari perbuatan seseorang dan kemudian juga bisa mengembalikan status seseorang yang awalnya bersalah menjadi tidak bersalah. Namun, hingga kini DPR RI masih menunggu etiket dari pemerintah dalam upaya pemberian amnesti tersebut. (sam)