banner 728x90

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 10 kg Sabu-sabu Gunakan Kaleng Cat

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 10 kg Sabu-sabu Gunakan Kaleng Cat
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan menggunakan kaleng cat. (Istimewa)

“Dalam pengungkapan itu diamankan seorang tersangka bernama Pieter Kristiono di rumahnya, di Perum Permata Taman Palem Blok A5/ 16, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya.

Barung menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Pieter merupakan pengembangan dari jaringan narkotika atas nama Yoyok Priyanto, yang sebelumnya tertangkap di Gresik.

Jaringan tersebut biasa menyelundupkan sabu-sabu dari Myanmar dan Malaysia, yang dikirim ke Jakarta hingga Surabaya.

“Kami mendapat informasi jaringan ini melakukan pengiriman sabu-sabu dari Pontianak ke Jakarta melalui jasa pengiriman PT PPS Cargo. Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekira jam 01.00 WIB, narkotika jenis sabu-sabu itu turun dari kapal, kemudian sampai di gudang PT PPS Cargo. Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB sabu-sabu yang dimasukkan dalam galon cat tersebut diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman daring Go-box,” kata Barung.

Selanjutnya Tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKBP Teddy Suhendyawan pun membuntuti mobil tersebut hingga ke rumah Pieter.

Setibanya di rumah yang bersangkutan, Tim Satgas langsung menangkap Pieter beserta barang bukti 10 kaleng cat yang berisi total 10 kilogram sabu-sabu.