KBRS Kawal Penambahan Pagu Dispendik Surabaya

KBRS Kawal Penambahan Pagu Dispendik Surabaya

Surabaya – Wali murid yang tergabung dalam Keluarga Besar Rakyat Surabaya (KBRS) melakukan aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Kamis (27/6/2019). Aksi damai atas inisiatif para wali murid ini untuk menyampaikan sikap dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri yang sudah berakhir beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, PPDB SMP negeri Kota Surabaya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Namun, sebagian masyarakat Kota Surabaya menganggap aturan itu hanya menguntungkan bagi siswa-siswa yang lokasi rumahnya dekat dengan sekolah. Sedangkan siswa pemilik nilai bagus terhalang masuk negeri karena jarak rumah lebih jauh. Masyarakat kemudian menyampaikan aspirasi selama berhari-hari agar Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Surabaya melakukan diskresi, yakni melihat nilai sebagai untuk seleksi masuk SMP negeri.

Koordinator KBRS Nasirudin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena dalam PPDB jalur zonasi umum yang lalu ada kebijakan penambahan pagu dan penambahan pagu apresiasi Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (NUSBN). Dengan adanya penambahan pagu tersebut, banyak peserta didik yang sebelumnya terlempar pada jalur zonasi umum akhirnya bisa masuk SMP negeri. “Kalau ada protes-protes mengenai kebijakan penambahan pagu, sehingga bisa mengubah kebijakan, kami terus terang tidak mau,” katanya di sela-sela aksi.

KBRS, lanjut dia, akan mengawal terus kebijakan penambahan pagu yang sudah diambil Dispendik Surabaya saat PPDB SMP negeri jalur zonasi umum. Apalagi, kebijakan penambahan pagu ini untuk masyarakat Kota Surabaya. “Kita semua sudah bahagia karena anak-anak kami sudah diterima di SMP negeri. Kami minta tolong jangan hilangkan kebahagiaan kami ini,” ujar pria yang anaknya sudah diterima di SMP Negeri 6 Surabaya karena kebijakan penambahan pagu zonasi umum.

Ketua Koordinasi Ibu-ibu wali murid, Harti menambahkan, pihaknya menuntut Pemkot Surabaya tidak mencabut kebijakan jalur penambahan pagu jalur zonasi umum. Termasuk ketika nantinya ada tuntutan dari sekolah swasta. “Kita juga ingin agar kebijaksanaan yang diambil untuk sekolah swasta nantinya tidak menghalangi dan mempengaruhi penambahan pagu,” ungkapnya.