Kebetulan politisi dari dapil Jatim VI ini merupakan anggota Pansus yang merumuskan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
UU tersebut mengamanatkan agar ada kebijakan yang membaurkan masyarakat tanpa mengenal resistensi ras dan etnis. Sayangnya, hingga kini UU tersebut belum ada Peraturan Pemerintahnya (PP).
BTN harus masuk ke dalam praktik yang sangat kita butuhkan ini. Dalam kebijakan ini, Pemerintah Singapura memasatikan bahwa setiap perumahan dan apartemen tidak boleh eksklusif.
Tapi, harus terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama. Di Singapura 60 persen China, India 20 persen, dan Melayu 20 persen.
Kalau seorang India mau menjual apartemennya, yang beli harus orang India supaya tidak didominasi oleh etnis lain, ungkap Eva lebih lanjut.
Ditambahkannya, di New Zealand orang lokal juga sudah gelisah, karena proyek perumahan didominasi etnis China.
Begitu pula di Brisbane dan Pert, Australia menghadapi situasi yang sama. Pihaknya menyerukan agar BTN sebagai penyalur kredit perumahan bagi rakyat, tidak membiayai proyek perumahan eksklusif yang memisahkan masyarakat berdasarkan ras, etnis, dan agama. (rom)