Adapun soal kepemilikan senjata, Sutiyoso mengatakan bahwa bukan hanya yang bersangkutan saja yang demikian. Namun dia mengakui ada yang tertib dalam administrasi, namun ada juga yang tidak.
“Namanya kita sering tugas, bawa kenang-kenangan, saya juga punya senjata, tapi saya selalu ada izin polisi. Namun dia mungkin lupa punya satu sudah kuno. Saya juga punya satu kuno tapi bisa apa senjata kayak gitu? Apa mau dibilang Bang Yos makar ada senjata di rumah gitu,” ujarnya sambil tersenyum.
Bang Yos mengatakan, terkait Narko ini efeknya amat banyak. “Semua kan sebetulnya mungkin bisa terjadi. Tapi apa logis kah Narko mau makar,” ucap mantan Gubernur lima presiden tersebut.
Soenarko sendiri dikabarkan dijamin oleh 102 purnawirawan TNI/Polri. “Saya tidak secara tertulis, tapi secara moral saya ikut jamin,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019. Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, penangguhan penahanan berdasarkan rujukan dari sejumlah pihak di antaranya surat permohonan penangguhan penahanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto masing-masing tertanggal 20 Juni 2019. (rep/wt)