Kemudian Kemenpora melalui biro perencanaan merevisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI.
Penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dana oleh oknum Kemenpora RI dan KONI Pusat. Hal itu dilakukan dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi. (wt)





