Ungkap Dugaan Korupsi KONI, Kejaksaan Kembali Periksa 6 Saksi

Ungkap Dugaan Korupsi KONI, Kejaksaan Kembali Periksa 6 Saksi

Jakarta – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah. Dana itu diberikan kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun 2017.

Mereka adalah Hari Setijono selaku tim verifikasi penyaluran bantuan pemerintah dalam akun belanja barang lainnya, Deswan selaku panitia penerima hasil pekerjaan, Tarno selaku Pensiunan PNS, dan Dadi Surjadi selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora.

Dua lainnya adalah Danny Armyn selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora, dan Muhammad Yunus selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora. “Para Saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, pada tanggal 24 Nopember 2017, KONI Pusat telah menyampaikan/ mengirimkan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp 26, 6 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (18/6/2019).

Sebagai tindak lanjut pada 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut. Juga mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut.