Sidang MK Diwarnai Perdebatan Perlindungan Saksi

Sidang MK Diwarnai Perdebatan Perlindungan Saksi

Lebih lanjut, Yusril menilai, bahwa meminta perlindungan saksi kepada MK merupakan hal yang tidak lazim ditunjukan. Mengingat, kubu Prabowo-Sandi belum menyetorkan nama-nama saksi yang akan dibawa ke MK.

“Saksi itu kan harus diserahkan, dibawakan namanya besok pagi ke MK, tapi kok sudah diancam. Siapa yang mau jadi saksi itu kan enggak ada yang tahu, tapi sudah merasa diancam segala macam. Siapa yang ngancam, di mana, bagaimana ngancam-nya? Katanya sebelumnya sudah diancam dan nanti keluar dari sidang ini diancam lagi. Ya kami anggap ini terlalu jauh,” kata Yusril.

Menanggapi adu argumen dengan BW, Luhut Pangaribuan mengatakan, ketua tim hukum 02 tidak memberikan informasi apa pun terkait ancaman yang diungkapkan. Sebaliknya, dia melanjutkan, BW justru marah, emosi, hingga mengatakan majelis atau MK itu tidak bisa bekerja sama untuk memberikan perlindungan saksi.

“Itu menurut saya kurang menghormati mahkamah, tidak memercayai mahkamah. Itulah sebabnya tadi saya harus bicara karena menurut saya itu tidak pada tempatnya,” kata Luhut lagi.

Seperti diketahui, MK akan kembali menggelar sidang perkara hasil Pemilu 2019, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengarkan pernyataan dari termohon, yakni KPU dan Bawaslu serta pihak terkait, yakni tim hukum 01. Sidang akan dilanjutkan Rabu (19/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. (rp/wt)