Surabaya – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 dikeluhkan masyarakat. Bukan saja aturan zonasi tidak tersosialisasi, sistem zonasi banyak merugikan calon siswa terutama siswa yang memiliki nilai akademik bagus.
Sebab itu Pemerintah hendaknya mengkaji ulang aturan zonasi tersebut. tandas Wakil Sekretaris Partai Golkar Jawa Timur yang juga aktivis LSM Aan Ainurrofiq kepada wartatransparansi.com, Selasa (18/6/2019).
Sebagaimana diketahui Pemerintah lewat Kementrian Pendidikan telah memberlakukan Permendikbud No.15 th 2018 tentang penerimaan peserta didik baru yakni dengan tiga jalur. Pertama zonasi 90% , kedua prestasi 5 % dan perpindahan orang tua 5%.
Ketiga jalur ini belum dimengerti oleh orang tua siswa sehingga banyak siswa yang semula ingin di SMP/ SMA favorit, akhirnya tidak lolos. Kalaupun mendapat sekolah, tidak sesuai yang diharapkan.
“Banyak siswa yang semula ingin di SMP/ SMA favorit namun karena tidak mengetahui aturan tersebut banyak yang tidak lolos. Ada juga mestinya bisa diterima negeri, karena aturan zonasi terpaksa menerima pil pahit, masuk swasta,” jelasnya.
Menurut Aan, harusnya Diknas jauh sebelumnya melakukan sosialisasi sehingga masyarakat tidak bingung. Aturan ini sangat merugikan siswa yang memiliki Prestasi bagus dan harus menerima kenyataan sekolahnya jauh dibawah keinginan. ujarnya kembali menegaskan.
Kami dapat informasi dan aduan dari orang tua didik yang anaknya nilai tinggi namun karena ketidak tauhan mereka tidak lolos di SMP atau SMA yg di inginkan. kata Aan.
Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten atau Provinsi agar bijak dan tepat dalam melakukan penerapan Permendikbud tersebut. Jangan sampai ada perlakuan kusus atau titipan kusus dari si A atau si B.
Kami akan menampung laporan orang tua yang anaknya tidak lolos di SMP atau SMA yang di tuju. ” Dinas Pendidikan harus obyektif dalam melakukan penerimaan siswa sesuai aturan kementian pendidikan,” tegasnya.
Aan Ainurrofiq yang juga aktkvis LSM akan melakukan pemantauan selama penerimaan PPDB.
Ia juga berjanji akan membawa laporan masyarakat ke Komisi informasi dan ombusmen daerah Jawa Timur.
Saya juga berharap peraturan Kemendiknas tentang PPDB ini dilakukan secara bertahap. (ais)