“Kami langsung koordinasi dengan pihak sekolah. Namun kepala sekolah janji akan memediasi dengan pihak keluarga pria asalkan kami tutup mulut dan tidak melaporkan ke polisi dan wartawan. Tapi kenyataanya setelah anak saya meninggal, kami malah disuruh lapor ke Polisi,” ungkapnya.
Kecewa dengan pernyataan pihak sekolah, Supriadi langsung melaporkan hal ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, (17/06/2019) pagi.
Namun pihak PPA masih belum bisa menerima lantaran korban sudah meninggal. “Katanya karena korban sudah meninggal, jadi belum bisa dilaporkan. Padahal kalau memang diperlukan. Saya persilahkan untuk membongkar makam anak saya untuk kepentingan otopsi. Karena jujur, saya sakit hati hingga saya harus kehilangan anak pertama saya,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu. Sunaryo, membenarkan jika pihak korban pernah datang untuk melapor. Namun upaya itu masih ditangguhkan mengingat korban sudah meninggal dunia. Tetapi pihaknya rencananya tetap akan memanggil semua pihak yang berkaitan. “Harusnya sebelum meninggal dulu dilaporkan. Tapi besok kita akan panggil semuanya untuk dimintai keterangan,” pungkas Sunaryo kepada awak media, (17/06/2019) sore.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Mantup, Sudarmaji, belum dapat di konfirmasi saat dihubungi awak media melalui sambungan cellularnya terkait hal ini. (rin).