Lamongan – Pemkab Lamongan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan pada hari pertama masuk usai libur dan cuti lebaran, Senin 10 Juni lalu.
Sanksi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis ini disampaikan saat apel pagi di halaman Pemkab Lamongan oleh Asisten Tata Praja M S Heruwidi kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (11/6).
“Ini adalah komitmen Bapak Bupati Fadeli dalam upaya penegakan disiplin ASN. Selain itu, sanksi ini harus diberikan, karena jauh-jauh hari Kami sudah menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama, ” ujar Heruwidi dalam apel yang juga dihadiri Inspektur pada Inspektorat Agus.
Kepada yang sudah hadir di hari pertama masuk, Kami sampaikan terima kasih. Semoga kedepannya lebih baik lagi, “ katanya menambahkan.
Surat perihal hukuman disiplin tersebut diperintahkan Heruwidi kepada pejabat perwakilan dari OPD agar dijalankan dan diserahkan kepada ASN yang melanggar.
Disampaikan terpisah oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Hadjar melalui Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan, pemberian sanksi hukuman disiplin itu sudah sesuai dengan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebanyak 11 ASN yang mendapat hukuman itu berasal dari lima OPD berbeda. Yakni 1 orang dari Dinas Kearsipan, Dinas Pendidikan 3 orang, Dinas Kesehatan 4 orang, Sekretariat KPU 1 Orang, Dinas Perindustrian dan Pengadaan 1 orang dan terakhir 1 orang staf di Kecamatan Pucuk.
Hukuman ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi ASN pelanggarnya.
Karena bagi ASN yang kedapatan melanggar disiplin lagi akan dibuatkan tim pemeriksa untuk tindak lanjut hukuman disiplin tahap selanjutnya.(rin)