Disampaikan terpisah oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Hadjar melalui Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan, pemberian sanksi hukuman disiplin itu sudah sesuai dengan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebanyak 11 ASN yang mendapat hukuman itu berasal dari lima OPD berbeda. Yakni 1 orang dari Dinas Kearsipan, Dinas Pendidikan 3 orang, Dinas Kesehatan 4 orang, Sekretariat KPU 1 Orang, Dinas Perindustrian dan Pengadaan 1 orang dan terakhir 1 orang staf di Kecamatan Pucuk.
Hukuman ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi ASN pelanggarnya.
Karena bagi ASN yang kedapatan melanggar disiplin lagi akan dibuatkan tim pemeriksa untuk tindak lanjut hukuman disiplin tahap selanjutnya.(rin)