Surabaya – Ahmad Dhani, musisi yang jadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik (kasus vlog idiot), divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” kata hakim Anton dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Menurut hakim Anton, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Dhani juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Pertimbangan hakim meringankan vonis terdakwa Ahmad Dhani karena telah bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan.
“Sementara yang memberatkan terdakwa, karena ia tidak menyesali perbuatannya yang membuat saksi merasa terhina. Ia juga sebagai calon legislatif seharusnya memberi contoh yang patut,” ujar Anton.
Mendengar putusan itu, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding.
Usai persidangan, Dhani menyayangkan keputusan Majelis Hakim yang dinilainya telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Salah satunya, pernyataan dari saksi ahli UU ITE yang menyebutkan harus ada subjek hukum yang jelas dalam perkara ini.
Subjek hukum yang menjadi korban itu adalah perorangan. Bukanlah lembaga hukum ataupun organisasi apa pun.
“Ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE, yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin sudah bersaksi pada majelis hakim, harus ada subjek hukum. Sehingga tidak saling mereka-reka kayaknya ini nih yang dihina. Harus ada subjek hukum yang jelas,” kata Dhani.
Bahkan, kata Dhani, saksi ahli pidana Yusuf Yakobus yang didatangkan oleh JPU menyatakan, bahwa perkaranya kurang tepat dikenakan UU ITE. Melainkan Pasal 315 yaitu tentang penghinaan ringan.
“Yang nomer tiga, ada satu fakta yang disembunyikan. Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan,” ujarnya. Karena itu, Dhani bersama Tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan banding atas kasusnya.
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019, di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata idiot yang diunggah ke media sosial. Dhani pun dilaporkan ke polisi oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI. (wt)