banner 728x90

Tim Hukum 02 Sebut Jokowi-Ma’ruf Bisa Didiskualifikasi

Tim Hukum 02 Sebut Jokowi-Ma’ruf Bisa Didiskualifikasi

Jakarta – Tim hukum capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019. Mereka membawa perbaikan permohonan sengketa pemilihan presiden 2019, termasuk juga dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti-bukti lainnya.

“Sesuai dengan peraturan MK terutama Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan,” kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto.

Menurut BW, sebutan Bambang Widjojanto, aturan menyatakan permohonan bisa diperbaiki, diregistrasi baru kemudian boleh diunggah oleh MK. Salah satu argumen perbaikan yang dimasuknan menurutnya sangat penting.

“Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 (Joko Widodo-Ma’ruf Amin) itu didiskualifikasi,” katanya.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, nama Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat BUMN. Hal ini menurutnya menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Pemilihan Umum, di mana seorang calon harus berhenti jadi pejabat BUMN.