Jakarta – Tim hukum capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019. Mereka membawa perbaikan permohonan sengketa pemilihan presiden 2019, termasuk juga dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti-bukti lainnya.
“Sesuai dengan peraturan MK terutama Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan,” kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto.
Menurut BW, sebutan Bambang Widjojanto, aturan menyatakan permohonan bisa diperbaiki, diregistrasi baru kemudian boleh diunggah oleh MK. Salah satu argumen perbaikan yang dimasuknan menurutnya sangat penting.
“Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 (Joko Widodo-Ma’ruf Amin) itu didiskualifikasi,” katanya.
Menurut informasi yang diterima pihaknya, nama Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat BUMN. Hal ini menurutnya menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Pemilihan Umum, di mana seorang calon harus berhenti jadi pejabat BUMN.
“Nah menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P,” katanya.
Menurut BW, ini adalah salah satu argumen yang dimasukkan dalam perbaikan. Sementara alat-alat bukti lain, tim mempunyai 154 argumen kualitatif dan argumen kuantitatif yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi.
“Loh bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalau kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif,” ujarnya.
Mengenai mengapa argumen soal Ma’ruf baru dimasukkan sekarang, dia beralasan dirinya dan yang lain belum ditunjuk masuk ke tim hukum. Kemudian ketika masuk tim hukum, dia melakukan kajian-kajian.
“Kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian sebaik-baiknya,” kata BW. (vi/wt)