Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak bolos pada hari pertama masuk kerja, Senin (10/6) hari ini. Setelah libur lebaran, para ASN diwajibkan untuk kembali bekerja dan melayani masyarakat.
“Kami mengimbau agar para PNS masuk kerja pada 10 Juni mendatang. Waktu cuti bersama Idulfitri 1440 H untuk PNS sudah ditentukan dalam Keppres yaitu tanggal 3,4, dan 7 Juni sehingga 10 Juni adalah hari kerja,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, Minggu (9/6/2019).
Mudzakir mengatakan, disiplin PNS untuk tetap masuk kerja dan memberikan pelayanan optimal sangat diharapkan masyarakat. Sehingga pelayanan tak terganggu dan birokrasi bisa bekerja optimal. Ia mengingatkan, bagi PNS yang membolos pada hari pertama kerja setelah lebaran esok akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS,” ujarnya.





