Sanksi ASN Bolos di Hari Pertama Kerja

Sanksi ASN Bolos di Hari Pertama Kerja

Lebih lanjut, Mudzakir menerangkan, sanksi yang diberikan pun berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jika PNS hanya membolos sehari, maka hanya akan mendapatkan sanksi berupa teguran serta potongan tunjangan kinerja.

“Tergantung tingkat pelanggaran. Kalau hanya bolos sehari teguran. Kalau tidak masuk tentu ada potongan tunjangan kinerja,” jelas Mudzakir.

Di lingkungan Kementerian PAN-RB sendiri, besaran tunjangan kinerja yang akan dipotong bagi abdi negara yang membolos yakni sebesar tiga persen. Sebelumnya, Menpan RB Syafruddin meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang di seluruh instansi pemerintah agar melakukan pemantauan kehadiran PNS pada Senin (10/6/2019) ini.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, disebutkan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari itu dan paling lambat pukul 15.00 WIB. (rp/wt)