Tempat Wisata di Mantup Diduga Belum Kantongi Izin dan Tarik Retribusi

Dua operasional

Tempat Wisata di Mantup Diduga Belum Kantongi Izin dan Tarik Retribusi

Kalau Soal galian C ada kompensasinya ke warga,Tapi kalau ijin tempat wisatanya, sampai hari ini memang kami belum pernah mengeluarkan rekom apapun, dan hal itu juga sudah pernah kami koordinasikan kepada  pihak pengelola, tapi masih belum ada tindak lanjut,” ungkap Kades Tugu, saat dikonfirmasi Koran Transparansi, melalui sambungan cellularnya.

Hadi menambahkan jika jauh hari sebelumnya, dirinya juga pernah ditanya pihak Satpol PP Lamongan, namun ia memberikan jawaban senada seperti yang ia katakan sekarang.

Sebelumnya dari Pol PP juga pernah tanya ke saya, tapi jawaban saya ya sama seperti yang sampaikan sekarang. Untuk di sanksi atau tidak kan itu semua kewenangan Pol PP. Nyatanya sampai sekarang aman-aman saja,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran Transparansi. Wisata Gunung Mas, yang berdiri di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan itu, berdiri sejak sekitar tahun 2017

Tempat itu sebelumnya merupakan bukit kapur milik seorang pengusaha, Masrukhan Taupik, yang digali untuk diperjualkan kepada masyarakat sebagai bahan bangunan rumah atau gedung.

Dari aktivitas itu, bukit kapur/Pedel yang sebelumnya tinggi, semakin lama semakin habis dan berubah menjadi dataran cekung, sehingga muncul inovasi dari pengelolah untuk menyulapnya menjadi tempat wisata yang dibuka untuk umum.

Untuk menarik pengunjungnya, luas dataran yang dikeliling dengan dinding batu kapur di sekelilingnya, dibangun berbagai sarana hiburan keluarga, seperti taman, kolam air yang mirip seperti danau, dan sejumlah tempat jajanan untuk tempat santai pengunjung.

Setiap harinya, tempat itu banyak dikunjungi oleh warga yang datang dari Kabupaten Lamongan, bahkan dari kota lain seperti Mojokerto, Jombang dan Kabupaten sekitar lainnya.

Untuk bisa menikmati panoramanya, pengunjung harus melewati jalan pemukiman warga sepanjang kurang lebih 200 meter, hingga melalai petugas wisata yang berdiri di depan pintu masuk wisata dan menarik retribusi parkir kendaraan sebesar 10 ribu rupiah untuk kendaraan roda 2, dan 30 ribu rupiah untuk kendaeaan roda 4. (rin)