Senin, 9 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurLamonganTempat Wisata di Mantup Diduga Belum Kantongi Izin dan Tarik Retribusi

    Dua operasional

    Tempat Wisata di Mantup Diduga Belum Kantongi Izin dan Tarik Retribusi

    Lamongan – Berbagai destinasi wisata mulai bermunculan yang diciptakan dari inovasi-inovasi di wilayah pedesaan di Kabupaten Lamongan, seperti salah satunya tempat Wisata Gunung Mas yang terletak di Desa Tugu, Kecamatan Mantup.

    Keindahan panorama yang terbentuk dari dinding bebatuan kapur disekelilingnya, menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk datang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga terutama saat liburan Hari Raya.

    Tak hanya itu, berbagai macam hiburan dan tempat jajanan, juga disediakan sebagai sarana untuk memanjakan pengunjung yang datang.

    Namun dibalik itu semua, ternyata masih timbul berbagai pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait proses pendirian tempat wisata itu, salah satunya yakni terkait perijinan.

    Beberapa kalangan menduga jika tempat wisata yang terletak di wilayah selatan Kabupaten Lamongan itu, hingga saat ini belum mengantongi dokumen perijinan yang diproses sesuai ketentuan yang berlaku

    Terlebih, sejak tempat itu dibuka sekitar lebih dari 2 tahun yang lalu itu, pihak pengelola wisata sudah mengenakan tarif kepada pengunjung sebagai biaya retribusi parkir kendaraan yakni sebesar 10 ribu rupiah untuk kendaraan roda Dua, dan 30 ribu rupiah untuk kendaraan roda Empat.

    Informasinya sih seperti itu, katanya belum ada ijinnya. Tapi lebih jelasnya, tanyakan saja ke pak Kades,” kata seorang warga yang namanya enggan di sebutkan, saat didatangi awak media disekitar lokasi wisata, Minggu

    Disinggung terkait kompensasi yang diberikan kepada warga, ia mengatakan, “Soal itu, saya kurang seberapa tahu. Tapi kayaknya gak dikasih apa-apa,” jawabnya sambil tersenyum.

    Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tugu, Hadi, mengatakan, jika pihaknya selama ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun kepada pengelola atau pemilik wisata yang berdiri di wilayahnya

    Namun ia mengatakan jika pihaknya hanya memiliki dokumen perijinan terkait ijin galian yang dilakukan ditempat yang sama yang sudah beraktivitas sejak beberapa tahun sebelumnya.

    Kalau Soal galian C ada kompensasinya ke warga,Tapi kalau ijin tempat wisatanya, sampai hari ini memang kami belum pernah mengeluarkan rekom apapun, dan hal itu juga sudah pernah kami koordinasikan kepada  pihak pengelola, tapi masih belum ada tindak lanjut,” ungkap Kades Tugu, saat dikonfirmasi Koran Transparansi, melalui sambungan cellularnya.

    Hadi menambahkan jika jauh hari sebelumnya, dirinya juga pernah ditanya pihak Satpol PP Lamongan, namun ia memberikan jawaban senada seperti yang ia katakan sekarang.

    Sebelumnya dari Pol PP juga pernah tanya ke saya, tapi jawaban saya ya sama seperti yang sampaikan sekarang. Untuk di sanksi atau tidak kan itu semua kewenangan Pol PP. Nyatanya sampai sekarang aman-aman saja,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun koran Transparansi. Wisata Gunung Mas, yang berdiri di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan itu, berdiri sejak sekitar tahun 2017

    Tempat itu sebelumnya merupakan bukit kapur milik seorang pengusaha, Masrukhan Taupik, yang digali untuk diperjualkan kepada masyarakat sebagai bahan bangunan rumah atau gedung.

    Dari aktivitas itu, bukit kapur/Pedel yang sebelumnya tinggi, semakin lama semakin habis dan berubah menjadi dataran cekung, sehingga muncul inovasi dari pengelolah untuk menyulapnya menjadi tempat wisata yang dibuka untuk umum.

    Untuk menarik pengunjungnya, luas dataran yang dikeliling dengan dinding batu kapur di sekelilingnya, dibangun berbagai sarana hiburan keluarga, seperti taman, kolam air yang mirip seperti danau, dan sejumlah tempat jajanan untuk tempat santai pengunjung.

    Setiap harinya, tempat itu banyak dikunjungi oleh warga yang datang dari Kabupaten Lamongan, bahkan dari kota lain seperti Mojokerto, Jombang dan Kabupaten sekitar lainnya.

    Untuk bisa menikmati panoramanya, pengunjung harus melewati jalan pemukiman warga sepanjang kurang lebih 200 meter, hingga melalai petugas wisata yang berdiri di depan pintu masuk wisata dan menarik retribusi parkir kendaraan sebesar 10 ribu rupiah untuk kendaraan roda 2, dan 30 ribu rupiah untuk kendaeaan roda 4. (rin)

    Reporter : Rinto Junaidi

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan