Lamongan – Berbagai destinasi wisata mulai bermunculan yang diciptakan dari inovasi-inovasi di wilayah pedesaan di Kabupaten Lamongan, seperti salah satunya tempat Wisata Gunung Mas yang terletak di Desa Tugu, Kecamatan Mantup.
Keindahan panorama yang terbentuk dari dinding bebatuan kapur disekelilingnya, menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk datang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga terutama saat liburan Hari Raya.
Tak hanya itu, berbagai macam hiburan dan tempat jajanan, juga disediakan sebagai sarana untuk memanjakan pengunjung yang datang.
Namun dibalik itu semua, ternyata masih timbul berbagai pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait proses pendirian tempat wisata itu, salah satunya yakni terkait perijinan.
Beberapa kalangan menduga jika tempat wisata yang terletak di wilayah selatan Kabupaten Lamongan itu, hingga saat ini belum mengantongi dokumen perijinan yang diproses sesuai ketentuan yang berlaku
Terlebih, sejak tempat itu dibuka sekitar lebih dari 2 tahun yang lalu itu, pihak pengelola wisata sudah mengenakan tarif kepada pengunjung sebagai biaya retribusi parkir kendaraan yakni sebesar 10 ribu rupiah untuk kendaraan roda Dua, dan 30 ribu rupiah untuk kendaraan roda Empat.
Informasinya sih seperti itu, katanya belum ada ijinnya. Tapi lebih jelasnya, tanyakan saja ke pak Kades,” kata seorang warga yang namanya enggan di sebutkan, saat didatangi awak media disekitar lokasi wisata, Minggu
Disinggung terkait kompensasi yang diberikan kepada warga, ia mengatakan, “Soal itu, saya kurang seberapa tahu. Tapi kayaknya gak dikasih apa-apa,” jawabnya sambil tersenyum.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tugu, Hadi, mengatakan, jika pihaknya selama ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun kepada pengelola atau pemilik wisata yang berdiri di wilayahnya
Namun ia mengatakan jika pihaknya hanya memiliki dokumen perijinan terkait ijin galian yang dilakukan ditempat yang sama yang sudah beraktivitas sejak beberapa tahun sebelumnya.