Surabaya – Penyelamatan aset menjadi salah satu kewajiban setiap pemerintah kota/kabupaten. Tanpa terkecuali, Wisma Persebaya yang berada di Jalan Karanggayam No. 1 Surabaya. Wisma Persebaya merupakan salah satu aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang harus dilaporkan penggunaan dan keuangannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, bahwa setiap tahun Pemkot Surabaya diminta pelaporan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan aset. Ia menyebut, laporan itu bukan hanya menyangkut aset Wisma Persebaya. Tapi juga beberapa aset lain yang dimiliki pemkot. Seperti lahan yang digunakan TVRI dan Universitas Merdeka (UNMER) Surabaya.
“Pengamanan aset sudah menjadi salah satu kewajiban pemerintah kota. Makanya kita ingin menyelamatkan aset pemkot itu. Saya juga tidak kepingin teman-teman Persebaya tidak punya tempat untuk itu, tapi saya juga mau adil,” kata Risma di Balai Kota, Kamis, (16/5/2019).
Kendati demikian, Risma menjelaskan dalam tiga tahun terakhir, izin penggunaan Wisma Persebaya sudah berakhir. Namun, hingga Selasa, (14/5) wisma tersebut masih digunakan oleh Persebaya. Karena itu, pada Rabu, (15/5) Pemkot Surabaya bersama kejaksaan dan kepolisian melakukan penyelamatan aset tersebut.
“Artinya bukan hanya dengan Persebaya, ada pasar-pasar juga dan BPK turun sendiri itu, nanti kita bicarakan soal bagaimana kegunaan berikutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan selain Wisma Persebaya, Pemkot Surabaya juga berupaya untuk mengamankan aset-aset lain yang saat ini masih digunakan pihak luar. Seperti pasar-pasar, lahan TVRI yang berada di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya dan Universitas Merdeka (UNMER). “Ini nanti yang kolam renang bagian dari Unmer. Dulu pernah digunakan Unmer, terus kita ambil sebagian untuk kolam renang itu,” terangnya.