“Saya jamin Dinkes Surabaya tidak akan mempersulit SIP asal sesuai aturan. Ini untuk keselamatan pasien, dokter serta rumah sakit juga,” katanya.
Ia juga mengaku bahwa langkah tegas yang dijalankannya sejak Bulan Januari itu sudah berkoordinasi dengan Kemenkes. Bahkan, dalam setiap mengambil keputusan selalu didampingi oleh Kemenkes. “Saya sudah tanyakan hal ini kepada orang yang menyusun Permenkes itu sendiri, dan mereka mendukung langkah pemkot,” imbuhnya.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Surabaya, Hermin, mengatakan sebenarnya semua organisasi pelayanan kesehatan seperti Persi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinkes dan Kemenkes sudah pernah bertemu untuk membahas ini. Bahkan, ia memastikan bahwa proses sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali oleh Dinkes Surabaya, bahkan sering pula secara door to door.
“Permenkes ini suatu awal untuk mengatur dokter spesialis. Ini produk hukum yang haru ditaati. Makanya, kami pastikan Persi akan tetap mentaati perarutan hukum yang ada,” tegasnya.
Sedangkan Direktur Rumah Sakit William Booth Surabaya, T.B. Rijanto, mengatakan diakui atau tidak, permasalahan SIP hingga menjadi ramai seperti saat ini karena diawali oleh dua dokter spesialis yang bekerja di tempatnya. Dua dokter itu mengadu kepada DPRD Surabaya tentang SIP ini.
“Alasannya apa saya juga tidak tahu, tapi itu bergerak atas nama pribadi,” kata Rijanto.
Ia menambahkan, memang mendapatkan surat dari Dinkes untuk menaikkan tipe rumah sakitnya. Hingga akhirnya, berkali-kali melakukan koordinasi dengan Dinkes dan saat ini pihak William Booth sudah berkomitmen untuk menaikkan tipenya.
“Selama kami koordinasi, kami pastikan bahwa Bu Feni selaku Kepala Dinas Kesehatan tidak pernah punya keinginan untuk mempersulit surat izin praktik. Yang ada adalah beliau ingin menata semua rumah sakit di Surabaya,” pungkasnya. (wt)