Surabaya – Sebuah perlindungan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang baik, menjadi modal utama bagi para pelaku usaha untuk dapat melebarkan sayap industri ke pangsa pasar global. Karena dasar itulah Pemerintah Kota Surabaya gencar mendorong dan memotivasi para pelaku usaha, utamanya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar sadar terhadap pentingnya sebuah perlindungan HKI pada produk yang telah dihasilkan.
Upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya banyak mendapat respon positif. Bahkan, atas inisiasi yang dilakukan itu, Pemkot Surabaya berhasil mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia. Penghargaan itu, diberikan karena Surabaya dinilai sebagai kota yang banyak berkontribusi dan mendukung pemerintah pusat dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman HKI di Indonesia.
Tak hanya itu, Kemenkumham juga memberikan penghargaan khusus kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai inisiator pendirian pelayanan HKI pertama di Indonesia yang bertempat di mall pelayanan publik Siola. Dua penghargaan itu diterima langsung Risma dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Kemenkumham, Susy Susilawati, bertempat di ruang kerja wali kota, Selasa (7/5/2019).
Risma mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong para pelaku UMKM agar produk yang mereka hasilkan mendapat perlindungan HKI. Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada mereka melalui pemberian Hak Kekayaan Intelektual, Hak Merek maupun Hak Paten. “Kita memberikan perlindungan terutama kepada pencipta-pencipta itu dan supaya mereka punya legalitas. Sehingga kalau ada yang kemudian menyalahgunakan itu bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Risma mengaku tak ingin jika produk atau hasil karya warganya kemudian diklaim atau disalahgunakan oleh orang lain. Karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Surabaya membuka layanan perizinan HKI yang bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi para pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha.