Jakarta – Komisi VIII DPR dan Pemerintah menyepakati tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M. Penambahan anggaran dibutuhkan seiring adanya tambahan kuota jamaah haji Indonesia sebanyak 10 ribu. Tambahan kuota 10 ribu tersebut juga disusulkan untuk jemaah haji lansia.
Anggaran yang disepakati sebesar Rp 360,5 miliar. Tambahan anggaran tersebut terdiri dari tambahan indirect cost BPIH sebesar Rp 353,7 M dan tambahan anggaran APBN sebesar Rp 6,8 M.
“Tambahan anggaran tersebut merupakan implikasi dari hasil pertemuan antara Presiden RI dengan Raja Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 14 April 2019, di mana Indonesia mendapat tambahan kuota untuk jemaah haji reguler pada tahun 1440H/2019M sebanyak 10.000 jemaah,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Usulan Tambahan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Hadir, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Nizar, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama.
Menag menjelaskan, tambahan kuota tersebut berimplikasi terhadap penambahan biaya Indirect Cost BPIH, APBN, jumlah kloter, petugas kloter, pengadaan akomodasi di Tanah Suci, penambahan fasilitas, serta pelayanan lainnya.
Menag merinci, usulan Tambahan Anggaran Indirect Cost BPIH Tahun 1440 H/2019M sebesar Rp353.7M digunakan untuk Pelayanan Jemaah Haji dan Operasional Haji, baik di Arab Saudi dan di Dalam Negeri.





