Menurut Barung, saat ini penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Puluhan saksi mulai dari pihak kontraktor, perusahaan dan PNS di kalangan Pemkot Surabaya juga telah dimintai keterangan.
“Saksi-saksi menyebut Fuad masuk sebagai penerbit izin. Nah, apakah Fuad ini selaku perantara, atau sebagai pihak yang memuluskan izin, penyidik masih mendalami perannya,” ujarnya.
Sejauh ini, Polda Jatim sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Mereka dijerat Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 2004 tentang Jalan.
Saat ini, sudah enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya). (wt)





