Lamongan – Wawan Dwi Efendi (39) asal Perum Graha Indah Blok MM Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan terpaksa digelandang ke rungan tahanan dan mendekam di tahanaan Polres Lamongan Pasalnya Ia ditangkap karena terlibat penipuan perekrutmen CPNS.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyo Norman Hidayat mengungkapkan, dalam aksinya pelaku mengaku bisa memasukan anak korban Mustakin (51) asal Jalan Pakis Gunung Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. “Waktu itu korban pada Sabtu tanggal 03 Pebruari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB mendatangi rumah tersangka bermaksud menanyakan apa benar ada lowongan CPNS. kemudian pelaku membenarkan dan mematok uang pelicin sebesar Rp 250 juta per orang ,” jelasnya, Senin(18/03).
Dijelaskannya, korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta untuk pembayaran Dp penerimaan CPNS Pemkot Surabaya kepada pelaku, agar anaknya bisa masuk PNS. Kemudian beberapa hari berikutnya korban kembali menyerahkan uang kepada tersangka sebesarnya Rp 25 juta, uang tersebut yang disepakati tersangka untuk masukkan PNS. Saat menerima uang dari korban, tersangka juga memberikan kuitansi.
“Setelah lunas pelaku mengatakan kekorban akan segera dipanggil dan masuk CPNS, tetapi ditunggu korban sampai sekarang tidak ada kejelasan dan selalu berjanji- janji. Pelaku dicari juga tidak ada dirumah. Dan hingga akhirnya tersangka berhasik ditangkap, “pungkasnya.(ri