Surabaya- Pemkot Surabaya akan melakukan konsultasi ke pusat tentang Permendikbud 51/2018. Salah satunya mengatur tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Terlebih, dalam aturan baru itu tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat mendaftar ke SMP Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan persiapan PPDB tahun 2019 di Surabaya tidak ada kendala, baik secara teknis maupun pelaksanaannya. Karena, selama ini Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem zonasi berdasarkan sub rayon.
“Secara keseluruhan tidak masalah kita bisa menyiapkan semua proses itu, kita tidak memiliki kendala,” kata Ikhsan di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (15/3/2019).
Namun menurutnya, setelah melakukan konsultasi ke masyarakat dan para pemerhati pendidikan di Surabaya, ada beberapa item yang dapat menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa. Karena itu, pihaknya berencana untuk melakukan komunikasi dan konsultasi ke pusat agar beberapa item itu bisa disesuaikan dengan model yang selama ini diterapkan di Surabaya.
“Secara umum karena sebagai pedoman, kita setuju dengan model itu. Tapi pada ayat atau pasal yang mana kita akan konsultasikan ke pusat agar bisa dimodifikasi dengan kondisi di Surabaya,” ujarnya.
Terlebih, dalam aturan baru itu juga menyebutkan, bahwa hasil nilai Ujian Nasional (UN) nantinya tidak akan berpengaruh terhadap syarat masuk sekolah negeri. Sehingga hal ini dapat berimbas pada menurunnya semangat belajar anak-anak untuk menghadapi ujian nasional. Karena, keinginan anak-anak untuk masuk ke dalam sekolah yang mereka favoritkan sangatlah kecil.
“Ini yang akan kita sampaikan, konsultasikan, komunikasikan ke pusat bagaimana kita bisa mewadahi anak-anak kita dengan model zonasi yang ada,” terangnya.
Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 menyebutkan jumlah kuota untuk pintu zonasi yang ditetapkan mencapai 90 persen, untuk jalur prestasi dan mutasi, masing-masing 5 persen. Sementara pada jalur mitra warga, masuk dalam kuota zonasi 90 persen.