banner 728x90

Aturan Zonasi PPDB Resahkan Orang Tua Siswa

* Pemkot Surabaya akan Konsultasikan ke Pusat

Aturan Zonasi PPDB Resahkan Orang Tua Siswa

Pihaknya berharap, Permendikbud No 51 tahun 2018 dapat diaplikasikan dengan model yang selama ini sudah berjalan di Surabaya. Selama ini, proses PPDB yang diterapkan di Surabaya melalui beberapa pintu. Diantaranya jalur mitra warga, sekolah kawasan, jalur prestasi, pilihan sub rayon 1 dan 2. “Konsen kita terutama yang dari jalur mitra warga. Hal-hal yang seperti ini kita masih akan konsultasikan lagi ke pusat,” jelas Ikhsan.

Ia menyampaikan untuk jalur mutasi, selama ini aturan yang telah berjalan di Surabaya harus pindah kependudukan satu keluarga, dengan pembatasan kuota 1 persen. Hal ini dilakukan karena dari hasil permasalahan anak di Surabaya, ditemukan rata-rata yang bermasalah tidak tinggal bersama orang tuanya dan mereka berasal dari luar daerah.

“Makanya kita akan konsultasikan agar Permendikbud No. 51 bisa dibawah dengan model yang ada di Surabaya,” katanya.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi, mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk melakukan kajian terhadap Permendikbud 51/ 2018. Menurutnya, jika aturan baru itu murni diterapkan di Surabaya, maka akan timbul kekhawatiran bagi orang tua siswa. Ia berharap agar aturan baru itu tidak murni 100 persen diterapkan di Surabaya dan disesuaikan dengan model yang selama ini sudah berjalan.

“Menurut saya zonasi tidak efektif kalau tidak dibarengi dengan treatmen. Filosofi bagus, tapi ketika diimplementasikan butuh ruang bagi setiap daerah, karena setiap daerah kondisinya tidak sama,” kata Martadi.

Ia menuturkan jika dicermati secara substansi, Permendikbud No. 51 Tahun 2018 bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan dengan diawali input PPDB. Tujuan kedua, yang diinginkan masyarakat ketika PPDB harus dipenuhi adalah prinsip transparansi, objektifitas, kesetaraan dan keadilan.

“Namun kalau ini tidak dikemas dengan baik, pasti akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,” ujar dia.

Di sisi lain, aturan baru itu juga menyebut jika hasil nilai UN sudah tidak menjadi penentu syarat masuk ke sekolah negeri. Pastinya hal ini juga akan berimbas pada menurunnya prestasi belajar siswa. Maka dari itu, ia mendukung langkah Pemkot Surabaya agar dapat memodifikasi aturan baru itu dengan sistem yang sudah ada. “Kita mendorong PPDB di Surabaya agar tidak by letter tetapi ada modifikasi-modifikasi dengan konteks Surabaya,” katanya. (wt)