Sabtu, 2 November 2024
27.8 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaBatas Akhir Perekaman E-KTP di Surabaya 31 Maret

    Batas Akhir Perekaman E-KTP di Surabaya 31 Maret

    Surabaya- Mulai tanggal 14 hingga 31 Maret 2019, warga Surabaya bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan rekam E-KTP di Kantor Siola mulai pukul 07.30 hingga 24.00 WIB.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diketahui masih ada warga Surabaya yang belum melakukan perekaman E-KTP.

    Karena itu, dengan mengoptimalkan percepatan pelayanan perekaman E-KTP, ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa segera mengurusnya.

    “Karena itu, warga kota yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk datang melakukan perekaman ke Siola. Mulai tanggal 14 sampai 31 Maret 2019,” Agus di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu, (13/3/19).

    Layanan percepatan rekam E-KTP, lanjut dia, nantinya akan bertempat di sisi barat depan Museum Surabaya (Siola). Dispendukcapil akan membuka layanan itu mulai pukul 07.30 hingga 24.00 WIB. Bahkan, layanan tersebut akan tetap buka walaupun memasuki hari libur. “Termasuk hari Sabtu dan Minggu kita tetap buka, ndak libur,” katanya.

    Baca juga :  Fenomena Guru Takut Murid, Dispendik Surabaya Cari Metode Belajar Mengajar Nyaman

    Agar program percepatan E-KTP di Surabaya segera tuntas, pihaknya juga mempunyai program Jemput Bola (Jebol). Masyarakat Surabaya yang termasuk dalam kategori lansia maupun disabilitas dan belum melakukan perekaman E-KTP, akan didatangi oleh petugas ke rumahnya. “Dengan program Jebol, kami turun ke wilayah yang akan didata oleh Lurah. Untuk lansia dan disabilitas, nanti kami akan mobile bergerak turun mulai tanggal 14 sampai 31 Maret 2019,” ujarnya.

    Dijelaskan, berdasarkan surat Kemendagri, batas untuk melakukan perekaman E-KTP bagi setiap kabupaten/kota di Indonesia adalah 20 Maret 2019. Namun, karena dinilai terlalu mepet, akhirnya pihaknya mengajukan agar batas akhir perekaman E-KTP di Surabaya diperpanjang hingga 31 Maret 2019. “Deadline Kemendagri 20 Maret. Tapi kita push sampai 31 Maret. Karena kita komunikasi dengan Kemendagri juga baik, Insya Allah walaupun 31 Maret nanti bisa diakui oleh Kemendagri,” jelasnya.

    Baca juga :  Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak

    Berdasarkan data SIAK, per tanggal 5 Maret 2019, jumlah warga Surabaya yang belum melakukan perekaman E-KTP mencapai 98 ribu orang. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah jumlah tersebut sesuai dengan data lapangan. Sebab, data penduduk itu sifatnya dinamis, dan bisa berubah-ubah setiap saat.

    “Karena data itu bergerak tiap hari, ada datang dan pindah. Karena itu, sekarang seluruh camat dan lurah mendata data itu, untuk memastikan warga tersebut ada atau tidak,” ujarnya.

    Tentang kebutuhan blangko E-KTP, Agus memastikan jika saat ini suplainya dinilai aman, karena setiap Minggu kebutuhannya dipenuhi pusat. “Dulu rata-rata 15 ribuan perminggu. Dan ke depan kami akan minta lebih,” terangnya.

    Baca juga :  Pjs Wali Kota Surabaya dan Konjen Australia Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi

    Ia menambahkan, agar proses perekaman E-KTP di Surabaya bisa segera rampung, pihaknya telah menyiapkan 12  hingga 14 alat rekam yang akan stay di Gedung Siola. Sementara untuk sisanya, 6 -7 alat, akan dioptimalkan untuk mobile. Ia mengaku dalam tiap hari, warga yang melakukan perekaman E-KTP sekitar 300 – 400 an. Namun jika program ini berjalan, diharapkan bisa sepuluh kali lipatnya. “Saya berharap kepada warga Surabaya yang belum melakukan perekaman agar bisa memanfaatkan itu,” katanya. (wt)

     

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan