Jual Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Penadah Diamankan

Jual Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Penadah Diamankan

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan chatting dengan pelaku untuk bertemuan. Setelah itu kemudian Ia menujukan sepeda motor yang di jual tersebut. Saat dilakukan pengecekan ternyata kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat.

“Setelah dicek sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil kejahatan yang sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 09 / III / 2019 /JATIM / RESLAMONGAN /SEK PACIRAN. tanggal 4 Maret 2019,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Iptu Supriyanto, pelaku berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan petugas. Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Paciran guna penyidikan lebih lanjut. Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook.

“Pelaku juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut yang dibelinya tidak dilengkapi dokumen BPKB dan STNK. Petugas juga melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku pencuriannya, ” pungkasnya.(rin)