Jual Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Penadah Diamankan

Jual Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Penadah Diamankan

Lamongan – Unit Reskrim Polsek Paciran Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku penadahan barang hasil kejahatan sepeda motor. Pelaku adalah Farid Lafiyudin, (23) warga Dusun Langgarejo Desa Dadapan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam, tahun 2012, Nomor polisi S-3994-LK, atas nama M. Dimiyati ini diketahui milik korban Hadi Sunarko, (36) asal Jalan Niaga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang dicuri pada Senin(04/03) kemarin di Lingkungan Semangu Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

KBO Reskrim Polres Lamongan Iptu Supriyanto, mengatakan diamankannya pelaku penadahan sepeda motor tersebut ini pada Selasa(05/03) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

Waktu itu polisi mencurigai adanya jual beli sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol S-3994-LK digruop media sosial Lamongan yang dijual sangat murah dan tidak ada surat-surat kendaraanya.

“Pelaku mengupload sepeda motor tersebut di media sosial gruop jual beli di Lamongan. Sepada motor tersebut diatas untuk dijual dengan harga murah, ” jelasnya KBO Reskrim Iptu Supriyanto, saat konfirmasi, Jumat(08/03).