H Khusnan menambahkan, pendataan usaha rumah kos dalam rangka penggalian potensi pajak daerah merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sedangkan urusan pemanfaatan rumah kos dari sisi keamanan, ketentraman dan ketertiban merupakan tugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara Kepala Bapenda Banyuwangi, Agus Siswanto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan pendataan semua wajib pajak, salah satunya usaha rumah kos yang pertumbuhannya mengalami peningkatan cukup pesat.
“Tim kami saat ini turun ke lapangan untuk melakukan pendataan usaha rumah kos yang merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah, sesuai dengan regulasi, yang dikenakan pajak adalah rumah kos yang memiliki minimal sepuluh kamar,” jelasnya.
Setelah proses pendataan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan paguyuban pengusaha rumah kos, sebagai langkah menumbuhkan kesadaran dan kepedulian mereka untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. (ari/adv)





