Legislator Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan, bilamana nanti peraturan turunan tersebut sudah dibuat oleh pemerintah, KPU juga harus menyesuaikan untuk menyempurnakan Peraturan KPU. PKPU harus menjelaskan, bahwa warga negara yang mempunyai hak suara itu adalah warga negara Indonesia yang bukan pemegang KTP-el asing. Penjelasan tersebut harus secara rinci, agar nantinya tidak menjadi perdebatan di tingkat tataran pelaksana.
Firman juga menyinggung, Panwaslu harus meningkatkan fungsi pengawasan, karena DPR RI sudah memberikan anggaran kepada Panwaslu, maka Panwaslu harus diberikan regulasi khusus. “Panwaslu harus diberikan hak untuk menginterogasi, bilamana ada indikasi adanya WNA yang menggunakan KTP-el untuk digunakan sebagai hak pilih, maka Panwaslu bisa menginterogasi bahkan bisa memberikan vonis bahwa orang tersebut tidak boleh diberikan hak sebagai pemilih,” tutur Firman.
Legislator dapil Jawa Tengah itu menyakinkan, pemerintahan era Presiden Joko Widodo maupun partai pendukung pemerintah, tidak menginginkan terjadinya kegaduhan politik. “Kita harus waspada karena kemajuan teknologi yang sedemikian rupa, kemajuan tersebut bisa disalahgunakan untuk mensiasati, contohnya seperti merubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh kelompok kepentingan tertentu, yang ingin membuat kegaduhan politik dalam Pemilu yang akan datang,” pungkas Firman. (sam)





