DuhBojonegoro – Memperihatinkan. Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro terpaksa ditunda gara gara anggota DPRD mbolos kerja. Padahal rapat paripur sangat penting membahas penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 – 2023 yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Bojonegoro, Rabu (20/02) pukul 13.00 WIB.
Hingga waktu 15 Menit diskors oleh Ketua Sidang Paripurna Sigit Kushariyanto, namun hanya satu Anggota Dewan yang hadir begitu juga skors yang keduapun masih belum kuorum.
Pimpinan sidang Sigit Kushariyanto sebelumnya menskors dua kali untuk menunggu anggota Dewan yang lain untuk memenuhi kuorum, akan tetapi juga tetap belum memenuhi kuorum, Sehingga rapat paripurna di tunda, dan ditawarkan kepada anggota DPRD.
Menurut Sigit dihadapan hadirin Rapat, dan merupakan sebuah keputusan karena jumlah anggota belum memenuhi kuorum, sehingga rapat harus ditunda sesuai denga tata tertib anggota DPRD, “kami tawarkan kepada anggota Dewan untuk kesepakatan paripurna selanjutnya tanpa melalui Banmus,” jelas Ketua DPRD.
Masih menurut Sigit, sesuai aturan jika RPJMD tidak bisa ditetapkan pada tanggal 24 Februari atau lima. Bulan semenjak Bupati dilantik, maka semua keuangan akan dibekukan selama tiga bulan, kegiatan yang lain juga bisa dilaksanakan.
Dan Penawaran rapatpun harus diagendakan kembali sebelum 24 februari, “Sabtu Boleh menggelar rapat karena sabtu adalah hari efektif, ” Kata Sigit.