Jakarta – Aset mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur H Fuad Amin kini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan ke Kejaksaan Agung RI dan Badan Nartika Nasional (BNN)di Jakarta. pada Rabu (20/2/2019).
Bukan hanya aset milik Bupati dua periode itu saja yang diserahkan, aset hasil sita milik Suthan Batugana, juga diserahkan ke Kejaksaan Agung RI dan BNN. Nilai total tiga aset itu mencapai Rp 110 miliar.
“Kami serahkan dua aset di Denpasar, Bali dan Medan, Sumatera Utara kepada Kejaksaan Agung, dan aset di Pancoran, Jakarta Selatan kepada BNN,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Februari 2019.





