Menurutnya, putusan persidangan pelanggaran administrasi pemilu ini lebih ringan, dari tuntutan pelapor yang merupakan anggota Panwascam, yang menuntut agar terlapor dilarang kampanye selama sebulan.
Melanggar, Legislator PKB Kota Kediri Dilarang Kampanye

“Vonis lebih ringan dari pada tuntutan pelapor yang meminta dilarang melakukan aktifitas kampanye selama 30 hari di Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota” pungkasnya.
Sementara, terlapor Nurudin Hasan yang juga hadir dalam pembacaan putusan tersebut mengaku legowo atas putusan dari Bawaslu. Kendati demikian, dirinya enggan dikatakan bersalah atas pelanggaran kampanye yang terjadi, disaat ada kegiatan Bansos di Kelurahan Kampung Dalem.
” Ya udah, kalau itu putusannya dijalani saja, yang jelas saya sudah koopereatif” kata Nurudin usai persidangan.
Sekedar diketahui, anggota DPRD Kota Kediri Nurudin Hasan dilaporkan Retno Fitria atas dugaan pelanggaran kampanye, pada saat pembagian bansos di Kelurahan Kampung Dalem Kota Kediri.Karena, ditemukan APK dalam pembagian bansos tersebut. (bud)